Consultasi Audio, Sound system

Tanya Jawab seputar Audio, Sound System dan Komputer Contact Person Sms : 085649970265 PIN : 741EF9BD

Sunday, March 17, 2013

MODUL SESUAI KURIKULUM SMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 2 BAB V

MODUL

SESUAI KURIKULUM SMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
KELAS X SEMESTER 2 BAB V


BAB 5
A. Diskripsi :

5.1 Dengan modul ini diharapkan siswa dapat

1. Menjelaskan pengertian Warga Negara.

2. Menguraikan persyaratan persyaratan untuk menjadi WNI.

3. Menjelaskan asas Kewarganegaraan yang berlaku secara umum.

4. Mendiskripsikan hal – hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan.



B. Peta Kedudukan Modul







Pengertianwarganegara
Syarat – syaratuntukmenjadiwarga Negara
Asas – asaskewarganegaraan
Hal – hal yang menyebabkanhilangnyakewarganegaraan
C. Prasyarat

Untuk mempermudah pemahaman proses pembelajaran pada Bab ini, diharapkan siswa sudah memahami mengenai Warga Negara dan bukan Warga Negara.


D. Petunjuk Penggunaan Modul

Dalam mempelajari modul ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan

1. Bacalah modul ini dengan seksama

2. Jika memungkinkan boleh melakukan diskusi kelompok.



E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

a. Standar Kompetensi

5. Menghargai persamaan kedudukan Warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan.

b. Kompetensi Dasar

5.1 Mendiskripsikan kedudukan Warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia.



F. Daftar Cek Kemampuan

Untuk mengetahui keberhasilan dan ketuntasan belajar digunakan sistem penilaian sebagai mana tertuang pada Tugas dan Tagihan

KEGIATAN BELAJAR I

Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan

1. Pengertian Warga Negara

Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misanya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat (menetap) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, dan bersikap setia pada Negara / Republik Indonesia dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

a. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda

Oleh karena Hindia-Belanda bukanlah merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia-Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan. Menurut peraturan Hindia-Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing, disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas tiga golongan sebagai berikut.

1) Golongan Eropa, yang terdiri atas

a) bangsa Belanda;

b) bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa;

c) bangsa Jepang;

d) orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan);

e) keturunan mereka yang tersebut di atas.

2) Golongan Timur Asing, yang terdiri atas;

a) golongan Cina (Tionghoa);

b) golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).

3) Golongan Bumiputera (Indonesia) yang meliputi:

a) orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain;

b) orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

b. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945

Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut.

a) UU RI No.3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

b) KMB 27 Desember 1949 (Kewarganegaraan Indonesia menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda).

c) UU No. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.

d) UD No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

e) UU No. 3 tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18UU No. 6a tahun 1958.

c. Pada masa sekarang

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentangkewarganegaraan Republik Indonesia yang baru, yaitu UU RINo. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RepublikIndonesia.

Warga Negara Indonesia adalah:

1. setiap warga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelumundang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dan perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dai seorang ibu warga asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia l8 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;

9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan lbunya;

10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dan seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dan negara tempat anak tersebut dilahirkan membenikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganeganaannya, kennudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;

14. anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia; serta

15. anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.



2. Syarat menjadi Warga Negara

Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958 bahwa ada 7 (tujuh)cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya pemohonan, pewarganegaraan,perkawinan, turut ayah dan atau ibu, serta pernyataan.

UU No. 62/ 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh statuskewaganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut.

a. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena kelahiran, yaitu denganAkta Kelahiran.

b. Surat bukti kewarganeggaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan, yaituKutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan,AnakAsing dan Peraturan Pemerintah No.67/1958, sesuai denganSurat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.23/2/25, butir 6,tanggal 5 Januani 1959;

c. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan,yaitu Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut(tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).

d. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan indonesia karena pewarganegaraan, yaituKeputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yangdiberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

e. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena pernyataan, yaitusebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri KehakimanNo. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentangmemperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesiadengan pernyataan.



3. Asas Kewarganegaraan

a. Asas kelahiran

1) Asas Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Ius soli merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada daerah atau tempat tinggal di mana seseorang dilahirkan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa siapa pun yang lahir di negara yang menganut asas ius soil maka akan menjadi warga negara dari negara tersebut. Contoh: Seorang yang lahir di negara X akan menjadi warga negara X, meskipun orang tuanya adalah warga negara V. Negara yang mengakui asas ius soli di antaranya adaiah Inggris, Amerika, Mesir, dan lain-lain.

Pada zaman dulu, satu-satunya asas yang berlaku untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang adalah asas ius soli, sehingga asas ini menjadi asas kewarganegaraan yang paling tua. Namun seiring dengan berjalannya waktu dimana mobilitas pendudukantarnegara semakin tinggi, maka asas ius soil dirasa tidak memadai sehingga diperlukan adanya asas lain yang dapat menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan kewarganegaraan yang tidak tercakup dalam asas ius soil. Maka kemudian berkembanglah asas hubungan darah/keturunan.

2) Asas Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)

Ius sanguinis merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah atau keturunan dan orang bersangkutan. Sehingga yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh: Seseorang yang lahir di negara X, tetapi orang tuanya warga negara V, maka orang tersebut tetap berkewarganegaraan V. Negara yang menganut asas ini adalah ARC.

b. Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1) Asas Kesatuan Hukum

Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluanga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat perlu adanya suatu kesatuan dalam keluarga, lalu siapakah yang harus mengikuti kewarganegaraan atau sebaliknya? Apakali suamiyang harus mengikuti kewarganegaraan istrinya atau sebaliknya? Pada prinsipnya kedua alternatifini dapat saja terjadi, akan tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya. Namun. Namun sering kali hal semacam ini kurang diterima oleh sebagian pihak. Bagi sebagian orang yang mengagungkan emansipasi wanita, prinsip tersebut dianggap merendahkan wanita, dengan asumsi bahwa wanita memiliki kedudukan sama seperti laki – laki yaitu memiliki hak dan kebebasan untuk memilih apa yang terbaik bagi dirinya.



2) Asas Persamaan Derajat

Menurut asas persamaannderajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suami ataupun istri tetap menyandang kewarganegaraannya seperti sebelum mereka menikah. Asas persamaan derajat bertolak dari sebuah argumen bahwa laki-laki dan perempuan adalah sederajat sehingga terjadinya perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum kepada yang lain.

Ditinjau dari aspek kepentingan nasional masing-masing negara, asas persamaan derajat mempunyai aspek positif, yaitu menghindarkan terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya seseorang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara suatu negara berpura-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dan negara yang bersangkutan. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang ia inginkan. Setelah status kewarganegaraan yang diinginkan diperoleh, mereka pun bercerai. Dalam rangka menghindari terjadinya penyelundupan/pengelabuan hukum seperti dalam contoh kasus tersebut, maka banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan mengenai kewarganegaraannya.



Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang terbaru dan berlaku pada saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2006, di mana dalam undang-undang tersebut termuat beberapa perbedaan penting dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya mengenal warga negara. Perbedaan-perbedaan tersebut meliputi sebagai berikut.

a. Secara filosofis, UU No. 12 Tahun 2006 bersitat nondiskriminatif sehingga lebih menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan kedudukan antarwarganegara, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

b. Secara yuridis, UU No. 12 Tahun 2006 disusun berdasarkan UUD 1945 (hasil amandemen) yang lebih menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara.

c. Secara sosiologis, UU No. 12 Tahun 2006 telah disesuaikan/mengikuti perkembangan global terkini yang menghendaki adanya persamaan derajat (perlakuan dan kedudukan) warga negara di hadapan hukum serta adanya keadilan dan kesetaraan gender.

Dengan adanya ketiga hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa undang-undang kewarganegaraan yang baru lebih menjamin tegaknya persamaan kedudukan warga negara.

Secara umum, undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu UU No. 12 Tahun2006 mengatur tentang tiga hal penting yaitu meliputi:

a. cara seseorang memperoleh kewarganegaraan,

b. kehilangan kewarganegaraan, dan

c. memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Dalam penjelasan atas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga disebutkan mengenai asas-asas yang dianut dalam UU ini, yaitu sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis (lawof the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b. Asas ius soil (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain, sebagai berikut.

a. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

b. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun di luar negeri.

c. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

d. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

e. Asas nondiskriminatit adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender.



4. Masalah Kewarganegaraan

Ada negara yang menganut asas ius soli ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Akan tetapi dewasa ini pada umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Bedanya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius sanguinis, dengan asas ius soli sebagai pengecualian. Sebaliknya, ada pula negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius soli, dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. Penggunaan kedua asas secara simultan ini bertujuan agar status apatride atau tidak berkewarganegaraan (stateless) dapat dihindari.

Sebaliknya, karena pelbagai negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride ataudwikewarganegaraan (berkewarganegaraan rangkap), bahkan multipatride(berkewarganegaraan banyakatau lebih dari dua).

Nah, sekarang apa yang dimaksud dengan apatride dan bipatride?

a. Apatride

Apatride adalah suatu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh:

1) Seorang keturunan bangsa X yang menganut asas ius soli lahir di negara Y yang menganut asas ius sanguinis, anak/orang tersebut tidak menjadi warga negara X maupun Y.

2) Seorang wanita warga negara X yang menganut asas kesatuan hukum menikah dengan seorang pria warga negara V yang menganut asas persamaan derajat. Ia ditolak oleh negara suaminya (negara Y) karena menurut negara tersebut suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak sedangkan di negaranya sendiri (negara X) kewarganegaraannya telah terlepas karena perkawinannya dengan laki-laki asing. Ia harus melepaskan kewarganegaraan X-nya untuk mengikuti kewarganegaraan suaminya.

b. Bipatride

Bipatride adalah suatu istilah untuk menyebut orang yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contoh:

1) Seorang keturunan bangsa Y yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara X yang menganut asas ius soli. Ia akan dianggap sebagai warga negara V karena lahir dari keturunan orang dan negara V dan a juga dianggap sebagai warga negara X karena dilahirkan di negara X yang menganut asas ius soli.

2) Seorang laki-laki warga negara X yang menganut asas kesatuan hukum menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan V yang menganut asas persamaan derajat. Maka wanita tersebut memiliki dua kewarganegaraan (bipainide) karena menurut ketentuan negaranya (negara V), Ia tidak diperkenankan untuk melepas kewarganegaraan V-nya. Sementara itu, menurut ketentuan dari negara suaminya (negara X), ia harus menjadi warga negara X mengikuti status suaminya.

Dengan adanya masalah kewarganegaraan yang memungkinkan terjadinya apatride danbipatride. Maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan cara pewarganegaraan.



5. Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan

Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh/memiliki kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga negara berdasarkan pada asas ius soil maupun asas ius sanguinis. Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara di mana ia menginginkan menjadi warga negara tersebut.

Adapun persyaratan dan prosedur dari tiap-tiap negara mengenai naturalisasi adalah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada umumnya persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Meskipun tiap negara memiliki perbedaan persyaratan dan prosedur pewarganegaraan, namunsecara umum terdapat dua cara pewanganegaraan, atau disebut dengan stelsel, yaitu:

a. Stelsel Aktif

Bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tententu secana aktif.

b. Stelsel Pasif

Bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dan suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tententu (pasif).

Berdasarkan kedua stelsel tersebut terdapat 2 hak yang dimiliki Warga Negara.

a. Hak Opsi : hak untuk memilih (Stelsesl Aktif)

b. Hak Repudiasi : hak untuk menolak (Stelsel Pasif)

Selanjutnya contact agikjanuri@yahoo.com atau SMS 085649970265

No comments:

Post a Comment