MODUL
SESUAI KURIKULUM SMA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 2
SESUAI KURIKULUM SMA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 2
KEGIATAN BELAJAR
BAB 4
PENDAHULUAN
A. Diskripsi : dengan modul ini diharapkan siswa dapat :
KD 4-1 - mendiskripsikan pengertian dasar negara
- mendiskripsikan pengertian konstitusi negara
- menguraikan tujuan sifat dan nilai konstitusi
- menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara
B. Peta Modul
C. Prasyarat
Untuk mempermudah pemahaman proses pembelajaran modul ini diharapkan siswa memahami
- Dasar Negara
- Konstitusi
D. Petunjuk Penggunaan Modul
1. Bacalah modul ini dengan seksama
2. Pahami dulu materinya
3. Boleh kamu diskusikan dengan temanmu
E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
a. Standar Kompetensi
4. Menganalisis hubungan dasar negara an konstitusi
b. Kompetensi Dasar
4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dan konstitusi
F. Daftar Cek Kemampuan
Untuk mengetahui keberhasilan dan ketuntasan belajar digunakan sistem penilaian sebagai mana tertuang pada tugas dan latihan
G. Materi
Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Negara
1. Pengertian Dasar Negara
Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philoschopy) yang berkedudukan sebagao sumber dari segala hukum atau sumber dari tata tertib hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara.
Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara, meskipun dasar negara antara negara yang satu dan yang lain tentunya berbeda-beda.
Keberadaan dasar negara sangatlah penting, mengingat bahwa dasar negara merupakan norma dasar dan sumber bagi perundang-undangan suatu negara. Selain itu, dasar negara juga menjadi dasar kebijaksanaan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan agar kehidupan, pelaksanaan, dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita negara dapat terarah dan tidak menyimpang dari cita-cita pendirian negara.
Secara umum, dasar negara memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.
a. Dasar Berdiri dan Tegaknya Negara
Pemikiran tentang dasar negara pada umumnya muncul ketika suatu bangsa mendirikan negara. Pembentukan dasar negara dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan landasan dalam penyelenggaraan negara sehingga negara tyang dibentuk dapat berdiri secara tegak.
b. Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara
Negara didirikan dengan maksud untuk meraih dan mewujudkan cita-cita serta tujuan bersama. Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama tersebut, diperlukan pedoman penyelenggaraan negara agar jalannya pemerintahan berjalan sesuai dengan apa yang hendak dicapaidan dasar negara menjadi pedoman bagi penyelenggara negar untuk menjalankan segala kegiatannya.
c. Dasar Partisipasi Warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk turut berpartisipasi dalam upaya mencapai tujuan negara. Dan dalam menggunakan hak serta kewajibannya tersebut, warga negara harus berpedoman pada dasar negara.
d. Dasar Pergaukan Antarwarga Negara
Dasar negara merupakan pedoman bagi pergaulan antarwarga negara dan sekaligus menjadi pedoman pergaulan antar warga negara dan negara.
e. Dasar dan Sumber Hukum Nasional
Dasar negara merupakan sumber hukum nasional sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam penyelenggaraan negara harus berdasar atau bersumber pada dasar negara.
Di Indonesia, yang menjadi dasar negara adalah Pancasila. Dan sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut sebagai :
a. norma hukum tertinggi
b. norma fundamental negara (staats fundamental norm)
c. norma pertama
d. cita-cita hukum (rechtsidee), dan
e. pokok kaidah negara yang fundamental
Sebagai sebuah ajaran filsafat, maka dasar negara juga dapat :
a. mempersatukan, memelihara, dan mengukuhkan persatuan serta kesatuan bangsa, terlebih lagi pada masyarakat multikultural/majemuk yang sering terancam perpecahan/disintergrasi
b. membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya, karena dasar negara memberi gambaran cita-cita (dimensi idealisme) bangsa dan juga menjadi sumber motivasi serta tekad (semangat perjuangan untuk mencapai cita-cita dengan melaksanakan pembangunan
c. memberikan inspirasi dn tekad untuk selalu memelihara dan mengembangkan identitas bangsa, oleh karena selain memberi gambaran identitas bangsa, dasar negara juga memberi dorongan untuk nation and character building yang sesuai dengan dasar negara yang bersangkutan
Menurut Prof. Drs. Notonegoro, SH, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Sehingga Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap dan tidak dapat diubah oleh siapa pun.
2. Pengertian Konstitusi
Istilah konstitusi sesungguhnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno, meskipun konstitusi pada masa itu masih diartikan secara materiil karena konstitusi belum dijadikan dalam suatu naskah yang tertulis. Hal ini dibuktikan dengan adanya istilah politea dan nomoi yang digunakan oleh Aristoletes. Aritoletes dan pengikutnya mengartikan politea sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan antara dua istilah tersebut adalah bahwa politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi, karena politea memiliki kekuasaan membentuk, sedangkan pada nomoi tidak ada kekuasaan tersebut.
Adapun secara harfiah, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang berarti pembentukan atau membentuk. Yang dibentuk disini adalah negara. Sehingga konstitusi mengandung makna awal (permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara). Dalam bahasa Belanda, konstitusi diistilahkan dengan grondwet.Sedangkan dalam bahasa Indonesia “wet” diartikan sebagai undang-undang dan “grond” berarti tanah, sehingga grondwet dipakai untuk menyebut undang-undang dasar (UUD). Dan negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, istilah yang dipakai untuk menyebut konstitusi adalah constitution.
Pengertian konstitusi mencangkup keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar, dan asas-asas. Penjabaran atau pelaksanaan dan aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan kepada peraturan lain yang lebih rendah dari UUD.
Dalam ilmu politik dan ketatanegaraan, konstitusi diartikan dalam dua pengertian yaitu sebagai berikut.
Jadi, konstitusi itu merupakan :
a. suatu kaidah dasar yang digunakan untuk mengatur bagaimana bernegara untuk itulah maka konstitusi berisi hal-hal yang pokok-pokok saja (tidak secara detail), dan
b. konstitusi itu dirancang untuk waktu yang tidak terbatas/dibuat untuk waktu yang tidak terbatas. Karena dibuat untuk waktu yang tidak terbatas, maka konstitusi itu sering bersifat kekal (tidak untuk diganti-ganti) tetapi dengan sifat kekal ini konstitusi akan tertinggal dengan perkembangan masyarakat.
3. Nilai Konstitusi
Karl Lawenstein mengemukakan adanya tiga nilai yang terkandung dalam sebuah konstitusi.
a. Nilai Normatif
Artinya apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut tidak saja berlaku dalam arti hukum atau legal, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), dalam arti sepenuhnya diberlakukan secara efektif. Contoh : konstitusi di Amerika Serikat mengatur tentang adanya tiga kekuasaan dalam negara, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga kekuasaan mempunyai tugas sendiri-sendiri yang terpisah-pisah, sehingga eksekutif tidak boleh melaksanakan kekuasaan membuat undang-undang, kecuali ada delegasi khusus (dari Congress).
b. Nilai Nominal
Dalam hal konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi dalam kenyataannya (praktiknya) tidak dilaksanakan secara sempurna, karena ada pasal-pasal yang tidak dijalankan. Contoh : konstitusi Amerika Serikat dalam amandemen ke-14 tentang kewarganegaraan dan perwakilan, ternyata tidak berlaku secara sempurna untuk seluruh Amerika Serikat.
c. Nilai Semantik
Artinya konstitusi secara umum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk meberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah, sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa. Contoh : UUD 1945 pada masa Orde Lama berlaku secara sah di negara Republik Indonesia, tetapi dalam praktiknya terjadi penyimpangan.
4. Kedudukan dan Tujuan Konstitusi
Setiap konstitusi memiliki kedudukan resmi/formal yang relatif sama, yaitu :
a. Konstitusi sebagai Hukum Dasar
Kontitusi dinyatakan berkedudukan sebagai hukun dasar karena berisi tentang aturan dan ketentuan mengenai hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.
Sebagai hukum dasar, konstitusi menjadi dasar terbentuknya lembaga negara lengkap dengan kekuasaannya, juga mengenai peraturan perundangan beserta isinya, sehingga secara khusus konstitusi memuat aturan mengenai badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara) beserta kewenangannya.
b. Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi
Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis memiliki kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Sehingga aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai dan tidak bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam konstitusi.
Adapun tujuan dari konstitusi adalah sebagai berikut.
a. Alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.
b. Membatasi dan mengontrol tindakan-tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang.
5. Sifat Konstitusi
a. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
1) Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokuemn atau beberapa dokumen formal.
2) Konstitusi Tidak Tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal.
b. Konstitusi Fleksibel dan Rigid
1) Konstitusi fleksibel ialah konstitusi yang mudah dalam mengubahnya. Ciri-ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan, dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.
2) Konstitusi rigid ialah konstitusi yang cara dan prosedur perubahannya sulit untuk dilakukan. Ciri-ciri khusus dari konstitusi rigid adalah mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
c. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Berderajat Tinggi
1) Konstitusi berderjat tinggi, ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan peraturan yang lain.
2) Konstitusi tidak berderajat tinggi,ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi berderajat tinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain.
6. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Sebuah negara yang merdeka dan berdaulat atau kokoh dan langgeng jika ditopang oleh dasar negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat negara yang bersangkutan. Dasar negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri bangsa yang memahami karakteristik bangsanya.
Sebelum sebuah negara berdiri, segala sesuatunya harus dipersiapkan agar negara tersebut dapat berdiri kokoh. Negara tersebut harus memiliki dasar negara yang kokokh pula. Selain itu, diperlukan pula aturan main yang jelas yang mengatur perilaku dalam ketatanegaraan. Aturan main dan tata cara tersebut tertuang dalam konstitusi negara.
Setiap warga negara harus memahami dasar negara dan konstitusi yang digunakan oleh negaranya. Pemahaman terhadap dasar negara dan konstitusi negara dapat menumbuhkan partisipasi warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negaranya dari berbagai macam ancaman dan gangguan yang berdampak pada disintegrasi bangsa.
Dasar negara Indonesia, Pancasila, memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dalam UUD 1945, terkandung nilai-nilai Pancasila, baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila tercantum dalam alinea keempat yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya contact email : agikjanuri@Yahoo.com atau SMS 085649970265
No comments:
Post a Comment