Consultasi Audio, Sound system

Tanya Jawab seputar Audio, Sound System dan Komputer Contact Person Sms : 085649970265 PIN : 741EF9BD

Sunday, March 24, 2013

Yang Suka Kuliner Ayam Panggang Banjarejo

kini hadir di madiun ayam panggang 77
gang pertama Jl. koperasi banjarejo parkiran luas, free wifi, rasa mantap dan harga bersaing :-) ayam panggang bumbu rujak...tersedia juga bumbu kuning dan bumbu madu :-) botok teri tempe :-) Pecel terong kemangi :-) Tumis kangkung :-) Sambal bawang pedas khas 77 :-) Sambal tomat terasi :-) Urap :-) lalapan sayuran segar :-)

info dan pemesanan : agik HP : 085649970265


























Cake & Cookies....





modul bahan ajar ekonomi

MODUL (BAHAN AJAR) Standar Kompetensi : 1. Memahami penyusunan siklus akuntansi perusahaan dagang. Kompetensi Dasar : 1.2 Melakukan posting Jurnal Khusus ke Buku Besar Posting Buku Besar Pencatatan transaksi pada jurnal khusus harus dipindahkan ke buku besar secara periodik. Pemindahan ini akan memudahkan perusahaan mengetahui saldo dari tiap-tiap akun. Pemindahbukuan transaksi ke buku besar dinamakan posting. 1. Rekapitulasi Jurnal Khusus Rekapitulasi dalam akuntansi membantu penyajian data keuangan suatu perusahaan secara periodik. Rekapitulasi merupakan gambaran secara ringkas keseluruhan transaksi yang disajikan sesuai akun masing-masing. Rekapitulasi juga diartikan sebagai penjumlahan global tiap-tiap transaksi dalam pengelompokan akun. Dari hasil rekapitulasi diketahui jumlah saldo tiap-tiap akun dari jurnal khusus perusahaan dagang. Proses pembuatan rekapitulasi jurnal khusus perusahaan dagang dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut : a. Menjumlahkan tiap-tiap akun dari kolom debit dan kredit dalam jurnal b. Menghitung jumlah akhir tiap-tiap akun dalam jurnal, baik dalam kolom debit maupun kredit. Akun dalam kolom serba-serbi dicabut sendiri-sendiri, begitu pula akun dalam jurnal umum. c. Menuliskan nama akun dan kode akun. d. Mencatat tanggal pembuatan rekapitulasi sesuai tanggal pencatatan posting. Proses pembuatan rekapitulasi dapat dilakukan dalam bentuk skontro maupun stafel.

 selengkapnya download disini

Saturday, March 23, 2013

Thursday, March 21, 2013

Lowongan Luar Negeri



LOWONGAN

Dibutuhkan Karyawan Untuk Kapal Pesiar Internasional penghasilan + 25 Jt/Bln.
Ada jenjang karier masa depan jelas dan pasti.
Proses 1 bulan, diklat 6 bulan, selama pendidikan mendapat fasilitas makan, tidur dan gaji 2.7 Jt/bulan selama diklat.

-        Pria / Wanita Usia Maks 40 th
-        Pendidikan Minimal SMP sederajat
-        Sehat Jasmani dan Rohani

Bagi Anda yang Berminat Hub Kami :

Bp. Endro / Ibu Lenny
Jl. Margo Bawero IX / 12
Mojorejo – Madiun
HP. 087 858 298 339


LOWONGAN

Dibutuhkan Karyawan Untuk Ditempatkan Di Restoran Pitzza Hut di Bahren dan Brunei.

GAJI + 4 JT ,
VISA KERJA RESMI.

-        Pria / Wanita Usia Maks 40 th
-        Pendidikan Minimal SMP sederajat
-        Sehat Jasmani dan Rohani

Bagi Anda yang Berminat Hub Kami :

Bp. Endro / Ibu Lenny
Jl. Margo Bawero IX / 12
Mojorejo – Madiun
HP. 087 858 298 339


LOWONGAN

Dibutuhkan 30 Karyawan Untuk Negara Taiwan di Sektor Proyek Konstruksi.

GAJI + 6 JT. DAPAT MAKAN DAN TEMPAT TINGGAL. VISA KERJA RESMI

-        Pria Usia Maks 40 th
-        Pendidikan Minimal SMP sederajat
-        Sehat Jasmani dan Rohani

Bagi Anda yang Berminat Hub Kami :

Bp. Endro / Ibu Lenny
Jl. Margo Bawero IX / 12
Mojorejo – Madiun
HP. 087 858 298 339


LOWONGAN

Dibutuhkan Karyawan Untuk Ditempatkan Di Algeria Sebagai Kitchen Helper, Cooking, Cook Helper dan Cleaner.

GAJI 7 JT BERSIH DAPAT MAKAN DAN TEMPAT TINGGAL, VISA KERJA RESMI.

-        Pria / Wanita Usia Maks 40 th
-        Pendidikan Minimal SMP sederajat
-        Sehat Jasmani dan Rohani

Bagi Anda yang Berminat Hub Kami :

Bp. Endro / Ibu Lenny
Jl. Margo Bawero IX / 12
Mojorejo – Madiun
HP. 087 858 298 339


LOWONGAN

Dibutuhkan Karyawan Untuk di tempatkan di Negara Taiwan di Perusahaan Elektronik.
Gaji + 8 juta / Bln belum termasuk lembur.
Dapat makan dan tempat tinggal.
Visa kerja resmi

-        Pria / Wanita Usia Maks 40 th
-        Pendidikan Minimal SMP sederajat
-        Sehat Jasmani dan Rohani

Bagi Anda yang Berminat Hub Kami :

Bp. Endro / Ibu Lenny
Jl. Margo Bawero IX / 12
Mojorejo – Madiun
HP. 087 858 298 339

Tuesday, March 19, 2013

PAUD/TK Lomba Drumband

Koleksi anak-anak PAUD/TK Lomba Drumband, baik untuk percontohan guru Drumband di TK dan PAUD.

Vidoe 1
Vidoe 2
Vidoe 3

Koleksi lagu temanten jawa

Koleksi lagu temanten

1. Bindri
2. Boyong Temanten
3. Bubaran Runtung
4. Gati Phandasih
5. Kaset Ldr Sri Rejeki, Udan Basuki
6. Kaset Ldr Sri Wdd, Tirto Kncn, Puspowarno
7. Mugirahayu
8. Semar Mantu
9. Temanten

selengkapnya contact agikjanuri@yahoo.com atau 085659970265

Sunday, March 17, 2013

MODUL SESUAI KURIKULUM SMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 2 BAB V

MODUL

SESUAI KURIKULUM SMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 
KELAS X SEMESTER 2 BAB V


BAB 5
A. Diskripsi :

5.1 Dengan modul ini diharapkan siswa dapat

1. Menjelaskan pengertian Warga Negara.

2. Menguraikan persyaratan persyaratan untuk menjadi WNI.

3. Menjelaskan asas Kewarganegaraan yang berlaku secara umum.

4. Mendiskripsikan hal – hal yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan.



B. Peta Kedudukan Modul







Pengertianwarganegara
Syarat – syaratuntukmenjadiwarga Negara
Asas – asaskewarganegaraan
Hal – hal yang menyebabkanhilangnyakewarganegaraan
C. Prasyarat

Untuk mempermudah pemahaman proses pembelajaran pada Bab ini, diharapkan siswa sudah memahami mengenai Warga Negara dan bukan Warga Negara.


D. Petunjuk Penggunaan Modul

Dalam mempelajari modul ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan

1. Bacalah modul ini dengan seksama

2. Jika memungkinkan boleh melakukan diskusi kelompok.



E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

a. Standar Kompetensi

5. Menghargai persamaan kedudukan Warga Negara dalam berbagai aspek kehidupan.

b. Kompetensi Dasar

5.1 Mendiskripsikan kedudukan Warga Negara dan pewarganegaraan di Indonesia.



F. Daftar Cek Kemampuan

Untuk mengetahui keberhasilan dan ketuntasan belajar digunakan sistem penilaian sebagai mana tertuang pada Tugas dan Tagihan

KEGIATAN BELAJAR I

Kedudukan Warga Negara dan Pewarganegaraan

1. Pengertian Warga Negara

Warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negaranya. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Ketentuan itu menjadi asas atau pedoman untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang. Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang.

Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26, yang disebut warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.

Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misanya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat (menetap) di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, dan bersikap setia pada Negara / Republik Indonesia dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

a. Pada masa pemerintahan Hindia-Belanda

Oleh karena Hindia-Belanda bukanlah merupakan suatu negara, maka tanah air Indonesia dalam zaman Hindia-Belanda tidak mempunyai kewarganegaraan. Menurut peraturan Hindia-Belanda (Indische Staatsregeling tahun 1927), penghuni atau penduduk tanah air Indonesia, yang bukan orang asing, disebut kawulanegara Belanda yang dapat dibagi atas tiga golongan sebagai berikut.

1) Golongan Eropa, yang terdiri atas

a) bangsa Belanda;

b) bukan bangsa Belanda, tetapi orang yang asalnya dari Eropa;

c) bangsa Jepang;

d) orang-orang yang berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan);

e) keturunan mereka yang tersebut di atas.

2) Golongan Timur Asing, yang terdiri atas;

a) golongan Cina (Tionghoa);

b) golongan Timur Asing bukan Cina (orang Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain).

3) Golongan Bumiputera (Indonesia) yang meliputi:

a) orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain;

b) orang yang mula-mula termasuk golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

b. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI 1945

Peraturan perundangan kewarganegaraan Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan RI 1945 adalah sebagai berikut.

a) UU RI No.3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

b) KMB 27 Desember 1949 (Kewarganegaraan Indonesia menurut hasil perundingan KMB antara RI dengan Belanda).

c) UU No. 62 tahun 1958 tentang penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.

d) UD No. 4 tahun 1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

e) UU No. 3 tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18UU No. 6a tahun 1958.

c. Pada masa sekarang

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentangkewarganegaraan Republik Indonesia yang baru, yaitu UU RINo. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan RepublikIndonesia.

Warga Negara Indonesia adalah:

1. setiap warga yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelumundang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dan seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

6. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dan perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dai seorang ibu warga asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia l8 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;

9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan lbunya;

10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

11. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

12. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dan seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dan negara tempat anak tersebut dilahirkan membenikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

13. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganeganaannya, kennudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia;

14. anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia; serta

15. anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.



2. Syarat menjadi Warga Negara

Dalam penjelasan umum UU No. 62/1958 bahwa ada 7 (tujuh)cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya pemohonan, pewarganegaraan,perkawinan, turut ayah dan atau ibu, serta pernyataan.

UU No. 62/ 1958 menyatakan bahwa untuk memperoleh statuskewaganegaraan Indonesia, diperlukan bukti-bukti sebagai berikut.

a. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena kelahiran, yaitu denganAkta Kelahiran.

b. Surat bukti kewarganeggaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan, yaituKutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan,AnakAsing dan Peraturan Pemerintah No.67/1958, sesuai denganSurat Edaran Menteri Kehakiman No. JB.23/2/25, butir 6,tanggal 5 Januani 1959;

c. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena dikabulkannya permohonan,yaitu Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut(tanpa pengucapan sumpah dan janji setia).

d. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan indonesia karena pewarganegaraan, yaituKeputusan Presiden tentang pewarganegaraan tersebut yangdiberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

e. Surat bukti kewarganegaraan untuk mereka yang memperolehkewarganegaraan Indonesia karena pernyataan, yaitusebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri KehakimanNo. JB.3/166/22, tanggal 30 September 1958 tentangmemperoleh/kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesiadengan pernyataan.



3. Asas Kewarganegaraan

a. Asas kelahiran

1) Asas Tempat Kelahiran (Ius Soli)

Ius soli merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada daerah atau tempat tinggal di mana seseorang dilahirkan. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa siapa pun yang lahir di negara yang menganut asas ius soil maka akan menjadi warga negara dari negara tersebut. Contoh: Seorang yang lahir di negara X akan menjadi warga negara X, meskipun orang tuanya adalah warga negara V. Negara yang mengakui asas ius soli di antaranya adaiah Inggris, Amerika, Mesir, dan lain-lain.

Pada zaman dulu, satu-satunya asas yang berlaku untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang adalah asas ius soli, sehingga asas ini menjadi asas kewarganegaraan yang paling tua. Namun seiring dengan berjalannya waktu dimana mobilitas pendudukantarnegara semakin tinggi, maka asas ius soil dirasa tidak memadai sehingga diperlukan adanya asas lain yang dapat menjadi solusi atas permasalahan-permasalahan kewarganegaraan yang tidak tercakup dalam asas ius soil. Maka kemudian berkembanglah asas hubungan darah/keturunan.

2) Asas Hubungan Darah/Keturunan (Ius Sanguinis)

Ius sanguinis merupakan asas penentuan status kewarganegaraan yang didasarkan pada pertalian darah atau keturunan dan orang bersangkutan. Sehingga yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan di mana ia sendiri dan orang tuanya berada dan dilahirkan. Contoh: Seseorang yang lahir di negara X, tetapi orang tuanya warga negara V, maka orang tersebut tetap berkewarganegaraan V. Negara yang menganut asas ini adalah ARC.

b. Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

1) Asas Kesatuan Hukum

Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluanga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat perlu adanya suatu kesatuan dalam keluarga, lalu siapakah yang harus mengikuti kewarganegaraan atau sebaliknya? Apakali suamiyang harus mengikuti kewarganegaraan istrinya atau sebaliknya? Pada prinsipnya kedua alternatifini dapat saja terjadi, akan tetapi pada umumnya pihak istrilah yang mengikuti kewarganegaraan suaminya. Namun. Namun sering kali hal semacam ini kurang diterima oleh sebagian pihak. Bagi sebagian orang yang mengagungkan emansipasi wanita, prinsip tersebut dianggap merendahkan wanita, dengan asumsi bahwa wanita memiliki kedudukan sama seperti laki – laki yaitu memiliki hak dan kebebasan untuk memilih apa yang terbaik bagi dirinya.



2) Asas Persamaan Derajat

Menurut asas persamaannderajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak, baik suami ataupun istri tetap menyandang kewarganegaraannya seperti sebelum mereka menikah. Asas persamaan derajat bertolak dari sebuah argumen bahwa laki-laki dan perempuan adalah sederajat sehingga terjadinya perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum kepada yang lain.

Ditinjau dari aspek kepentingan nasional masing-masing negara, asas persamaan derajat mempunyai aspek positif, yaitu menghindarkan terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya seseorang berkewarganegaraan asing yang ingin memperoleh status warga negara suatu negara berpura-pura melakukan perkawinan dengan seorang warga negara dan negara yang bersangkutan. Melalui perkawinan itu, orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang ia inginkan. Setelah status kewarganegaraan yang diinginkan diperoleh, mereka pun bercerai. Dalam rangka menghindari terjadinya penyelundupan/pengelabuan hukum seperti dalam contoh kasus tersebut, maka banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan mengenai kewarganegaraannya.



Undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang terbaru dan berlaku pada saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2006, di mana dalam undang-undang tersebut termuat beberapa perbedaan penting dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya mengenal warga negara. Perbedaan-perbedaan tersebut meliputi sebagai berikut.

a. Secara filosofis, UU No. 12 Tahun 2006 bersitat nondiskriminatif sehingga lebih menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan kedudukan antarwarganegara, serta memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

b. Secara yuridis, UU No. 12 Tahun 2006 disusun berdasarkan UUD 1945 (hasil amandemen) yang lebih menjamin hak asasi manusia dan hak warga negara.

c. Secara sosiologis, UU No. 12 Tahun 2006 telah disesuaikan/mengikuti perkembangan global terkini yang menghendaki adanya persamaan derajat (perlakuan dan kedudukan) warga negara di hadapan hukum serta adanya keadilan dan kesetaraan gender.

Dengan adanya ketiga hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa undang-undang kewarganegaraan yang baru lebih menjamin tegaknya persamaan kedudukan warga negara.

Secara umum, undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu UU No. 12 Tahun2006 mengatur tentang tiga hal penting yaitu meliputi:

a. cara seseorang memperoleh kewarganegaraan,

b. kehilangan kewarganegaraan, dan

c. memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

Dalam penjelasan atas UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia juga disebutkan mengenai asas-asas yang dianut dalam UU ini, yaitu sebagai berikut.

a. Asas ius sanguinis (lawof the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b. Asas ius soil (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

c. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.

Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan undang-undang tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, antara lain, sebagai berikut.

a. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

b. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apa pun baik di dalam maupun di luar negeri.

c. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

d. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

e. Asas nondiskriminatit adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, dan gender.



4. Masalah Kewarganegaraan

Ada negara yang menganut asas ius soli ada pula yang menganut asas ius sanguinis. Akan tetapi dewasa ini pada umumnya kedua asas ini dianut secara simultan. Bedanya, ada negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius sanguinis, dengan asas ius soli sebagai pengecualian. Sebaliknya, ada pula negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan asas ius soli, dengan asas ius sanguinis sebagai pengecualian. Penggunaan kedua asas secara simultan ini bertujuan agar status apatride atau tidak berkewarganegaraan (stateless) dapat dihindari.

Sebaliknya, karena pelbagai negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalah bipatride ataudwikewarganegaraan (berkewarganegaraan rangkap), bahkan multipatride(berkewarganegaraan banyakatau lebih dari dua).

Nah, sekarang apa yang dimaksud dengan apatride dan bipatride?

a. Apatride

Apatride adalah suatu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Contoh:

1) Seorang keturunan bangsa X yang menganut asas ius soli lahir di negara Y yang menganut asas ius sanguinis, anak/orang tersebut tidak menjadi warga negara X maupun Y.

2) Seorang wanita warga negara X yang menganut asas kesatuan hukum menikah dengan seorang pria warga negara V yang menganut asas persamaan derajat. Ia ditolak oleh negara suaminya (negara Y) karena menurut negara tersebut suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak sedangkan di negaranya sendiri (negara X) kewarganegaraannya telah terlepas karena perkawinannya dengan laki-laki asing. Ia harus melepaskan kewarganegaraan X-nya untuk mengikuti kewarganegaraan suaminya.

b. Bipatride

Bipatride adalah suatu istilah untuk menyebut orang yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Contoh:

1) Seorang keturunan bangsa Y yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara X yang menganut asas ius soli. Ia akan dianggap sebagai warga negara V karena lahir dari keturunan orang dan negara V dan a juga dianggap sebagai warga negara X karena dilahirkan di negara X yang menganut asas ius soli.

2) Seorang laki-laki warga negara X yang menganut asas kesatuan hukum menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan V yang menganut asas persamaan derajat. Maka wanita tersebut memiliki dua kewarganegaraan (bipainide) karena menurut ketentuan negaranya (negara V), Ia tidak diperkenankan untuk melepas kewarganegaraan V-nya. Sementara itu, menurut ketentuan dari negara suaminya (negara X), ia harus menjadi warga negara X mengikuti status suaminya.

Dengan adanya masalah kewarganegaraan yang memungkinkan terjadinya apatride danbipatride. Maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dapat dilakukan dengan cara pewarganegaraan.



5. Pewarganegaraan dan Stelsel Kewarganegaraan

Pewarganegaraan sering disebut dengan naturalisasi, yaitu suatu proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh/memiliki kewarganegaraan suatu negara. Naturalisasi dilakukan karena seseorang tidak memenuhi syarat sebagai warga negara berdasarkan pada asas ius soil maupun asas ius sanguinis. Dalam proses naturalisasi, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan menempuh prosedur pewarganegaraan tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara di mana ia menginginkan menjadi warga negara tersebut.

Adapun persyaratan dan prosedur dari tiap-tiap negara mengenai naturalisasi adalah berbeda-beda sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Pada umumnya persyaratan beserta prosedur mengenai naturalisasi tersebut diatur dalam perundang-undangan tentang kewarganegaraan.

Meskipun tiap negara memiliki perbedaan persyaratan dan prosedur pewarganegaraan, namunsecara umum terdapat dua cara pewanganegaraan, atau disebut dengan stelsel, yaitu:

a. Stelsel Aktif

Bahwa seseorang akan menjadi warga negara suatu negara apabila melakukan serangkaian tindakan hukum tententu secana aktif.

b. Stelsel Pasif

Bahwa seseorang secara otomatis menjadi warga negara dan suatu negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tententu (pasif).

Berdasarkan kedua stelsel tersebut terdapat 2 hak yang dimiliki Warga Negara.

a. Hak Opsi : hak untuk memilih (Stelsesl Aktif)

b. Hak Repudiasi : hak untuk menolak (Stelsel Pasif)

Selanjutnya contact agikjanuri@yahoo.com atau SMS 085649970265

MODUL SESUAI KURIKULUM SMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 2



MODUL

SESUAI KURIKULUM SMA 

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER 2




KEGIATAN BELAJAR

BAB 4

PENDAHULUAN




A. Diskripsi : dengan modul ini diharapkan siswa dapat :

KD 4-1 - mendiskripsikan pengertian dasar negara

- mendiskripsikan pengertian konstitusi negara

- menguraikan tujuan sifat dan nilai konstitusi

- menyimpulkan keterkaitan dasar negara dengan konstitusi di sebuah negara



B. Peta Modul



C. Prasyarat

Untuk mempermudah pemahaman proses pembelajaran modul ini diharapkan siswa memahami

- Dasar Negara

- Konstitusi

D. Petunjuk Penggunaan Modul

1. Bacalah modul ini dengan seksama

2. Pahami dulu materinya

3. Boleh kamu diskusikan dengan temanmu



E. Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

a. Standar Kompetensi

4. Menganalisis hubungan dasar negara an konstitusi

b. Kompetensi Dasar

4.1 Mendeskripsikan hubungan dasar negara dan konstitusi



F. Daftar Cek Kemampuan

Untuk mengetahui keberhasilan dan ketuntasan belajar digunakan sistem penilaian sebagai mana tertuang pada tugas dan latihan



G. Materi

Pengertian Dasar Negara Dan Konstitusi Negara

1. Pengertian Dasar Negara

Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philoschopy) yang berkedudukan sebagao sumber dari segala hukum atau sumber dari tata tertib hukum atau sumber dari tata tertib hukum dalam negara.





Dasar negara merupakan pedoman dalam mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Setiap negara yang merdeka dan berdaulat memiliki dasar negara, meskipun dasar negara antara negara yang satu dan yang lain tentunya berbeda-beda.

Keberadaan dasar negara sangatlah penting, mengingat bahwa dasar negara merupakan norma dasar dan sumber bagi perundang-undangan suatu negara. Selain itu, dasar negara juga menjadi dasar kebijaksanaan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan agar kehidupan, pelaksanaan, dan perjuangan untuk mewujudkan cita-cita negara dapat terarah dan tidak menyimpang dari cita-cita pendirian negara.

Secara umum, dasar negara memiliki beberapa fungsi sebagai berikut.

a. Dasar Berdiri dan Tegaknya Negara

Pemikiran tentang dasar negara pada umumnya muncul ketika suatu bangsa mendirikan negara. Pembentukan dasar negara dimaksudkan untuk menjadi pedoman dan landasan dalam penyelenggaraan negara sehingga negara tyang dibentuk dapat berdiri secara tegak.

b. Dasar Kegiatan Penyelenggaraan Negara

Negara didirikan dengan maksud untuk meraih dan mewujudkan cita-cita serta tujuan bersama. Dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bersama tersebut, diperlukan pedoman penyelenggaraan negara agar jalannya pemerintahan berjalan sesuai dengan apa yang hendak dicapaidan dasar negara menjadi pedoman bagi penyelenggara negar untuk menjalankan segala kegiatannya.

c. Dasar Partisipasi Warga Negara

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk turut berpartisipasi dalam upaya mencapai tujuan negara. Dan dalam menggunakan hak serta kewajibannya tersebut, warga negara harus berpedoman pada dasar negara.

d. Dasar Pergaukan Antarwarga Negara

Dasar negara merupakan pedoman bagi pergaulan antarwarga negara dan sekaligus menjadi pedoman pergaulan antar warga negara dan negara.

e. Dasar dan Sumber Hukum Nasional

Dasar negara merupakan sumber hukum nasional sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam penyelenggaraan negara harus berdasar atau bersumber pada dasar negara.

Di Indonesia, yang menjadi dasar negara adalah Pancasila. Dan sebagai dasar negara, Pancasila dapat disebut sebagai :

a. norma hukum tertinggi

b. norma fundamental negara (staats fundamental norm)

c. norma pertama

d. cita-cita hukum (rechtsidee), dan

e. pokok kaidah negara yang fundamental

Sebagai sebuah ajaran filsafat, maka dasar negara juga dapat :

a. mempersatukan, memelihara, dan mengukuhkan persatuan serta kesatuan bangsa, terlebih lagi pada masyarakat multikultural/majemuk yang sering terancam perpecahan/disintergrasi

b. membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya, karena dasar negara memberi gambaran cita-cita (dimensi idealisme) bangsa dan juga menjadi sumber motivasi serta tekad (semangat perjuangan untuk mencapai cita-cita dengan melaksanakan pembangunan

c. memberikan inspirasi dn tekad untuk selalu memelihara dan mengembangkan identitas bangsa, oleh karena selain memberi gambaran identitas bangsa, dasar negara juga memberi dorongan untuk nation and character building yang sesuai dengan dasar negara yang bersangkutan

Menurut Prof. Drs. Notonegoro, SH, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Sehingga Pancasila mempunyai kedudukan hukum yang tetap dan tidak dapat diubah oleh siapa pun.



2. Pengertian Konstitusi

Istilah konstitusi sesungguhnya telah dikenal sejak zaman Yunani kuno, meskipun konstitusi pada masa itu masih diartikan secara materiil karena konstitusi belum dijadikan dalam suatu naskah yang tertulis. Hal ini dibuktikan dengan adanya istilah politea dan nomoi yang digunakan oleh Aristoletes. Aritoletes dan pengikutnya mengartikan politea sebagai konstitusi, sedangkan nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaan antara dua istilah tersebut adalah bahwa politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi, karena politea memiliki kekuasaan membentuk, sedangkan pada nomoi tidak ada kekuasaan tersebut.

Adapun secara harfiah, kata konstitusi berasal dari bahasa Prancis “constituer” yang berarti pembentukan atau membentuk. Yang dibentuk disini adalah negara. Sehingga konstitusi mengandung makna awal (permulaan dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara). Dalam bahasa Belanda, konstitusi diistilahkan dengan grondwet.Sedangkan dalam bahasa Indonesia “wet” diartikan sebagai undang-undang dan “grond” berarti tanah, sehingga grondwet dipakai untuk menyebut undang-undang dasar (UUD). Dan negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, istilah yang dipakai untuk menyebut konstitusi adalah constitution.

Pengertian konstitusi mencangkup keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat pokok, dasar, dan asas-asas. Penjabaran atau pelaksanaan dan aturan-aturan pokok (isi UUD) diserahkan kepada peraturan lain yang lebih rendah dari UUD.

Dalam ilmu politik dan ketatanegaraan, konstitusi diartikan dalam dua pengertian yaitu sebagai berikut.

Jadi, konstitusi itu merupakan :

a. suatu kaidah dasar yang digunakan untuk mengatur bagaimana bernegara untuk itulah maka konstitusi berisi hal-hal yang pokok-pokok saja (tidak secara detail), dan

b. konstitusi itu dirancang untuk waktu yang tidak terbatas/dibuat untuk waktu yang tidak terbatas. Karena dibuat untuk waktu yang tidak terbatas, maka konstitusi itu sering bersifat kekal (tidak untuk diganti-ganti) tetapi dengan sifat kekal ini konstitusi akan tertinggal dengan perkembangan masyarakat.

3. Nilai Konstitusi

Karl Lawenstein mengemukakan adanya tiga nilai yang terkandung dalam sebuah konstitusi.

a. Nilai Normatif

Artinya apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut tidak saja berlaku dalam arti hukum atau legal, tetapi juga merupakan suatu kenyataan (realitas), dalam arti sepenuhnya diberlakukan secara efektif. Contoh : konstitusi di Amerika Serikat mengatur tentang adanya tiga kekuasaan dalam negara, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing lembaga kekuasaan mempunyai tugas sendiri-sendiri yang terpisah-pisah, sehingga eksekutif tidak boleh melaksanakan kekuasaan membuat undang-undang, kecuali ada delegasi khusus (dari Congress).

b. Nilai Nominal

Dalam hal konstitusi menurut hukum memang berlaku tetapi dalam kenyataannya (praktiknya) tidak dilaksanakan secara sempurna, karena ada pasal-pasal yang tidak dijalankan. Contoh : konstitusi Amerika Serikat dalam amandemen ke-14 tentang kewarganegaraan dan perwakilan, ternyata tidak berlaku secara sempurna untuk seluruh Amerika Serikat.

c. Nilai Semantik

Artinya konstitusi secara umum tetap berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk meberi bentuk dari tempat yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik. Dalam hal ini konstitusi hanya sekedar istilah, sedangkan pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan kepentingan pihak penguasa. Contoh : UUD 1945 pada masa Orde Lama berlaku secara sah di negara Republik Indonesia, tetapi dalam praktiknya terjadi penyimpangan.

4. Kedudukan dan Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi memiliki kedudukan resmi/formal yang relatif sama, yaitu :

a. Konstitusi sebagai Hukum Dasar

Kontitusi dinyatakan berkedudukan sebagai hukun dasar karena berisi tentang aturan dan ketentuan mengenai hal-hal yang mendasar dalam kehidupan suatu negara.

Sebagai hukum dasar, konstitusi menjadi dasar terbentuknya lembaga negara lengkap dengan kekuasaannya, juga mengenai peraturan perundangan beserta isinya, sehingga secara khusus konstitusi memuat aturan mengenai badan-badan pemerintahan (lembaga-lembaga negara) beserta kewenangannya.

b. Konstitusi sebagai Hukum Tertinggi

Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang terdapat dalam konstitusi, secara hierarkis memiliki kedudukan lebih tinggi (superior) terhadap aturan-aturan lainnya. Sehingga aturan-aturan lain yang dibuat oleh pembentuk undang-undang harus sesuai dan tidak bertentangan dengan apa yang telah diatur dalam konstitusi.

Adapun tujuan dari konstitusi adalah sebagai berikut.

a. Alat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam kehidupan kenegaraan.

b. Membatasi dan mengontrol tindakan-tindakan pemerintah agar tidak berlaku sewenang-wenang.

5. Sifat Konstitusi

a. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis

1) Konstitusi tertulis ialah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam sebuah dokuemn atau beberapa dokumen formal.

2) Konstitusi Tidak Tertulis ialah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal.

b. Konstitusi Fleksibel dan Rigid

1) Konstitusi fleksibel ialah konstitusi yang mudah dalam mengubahnya. Ciri-ciri khusus dari konstitusi fleksibel adalah elastis, diumumkan, dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.

2) Konstitusi rigid ialah konstitusi yang cara dan prosedur perubahannya sulit untuk dilakukan. Ciri-ciri khusus dari konstitusi rigid adalah mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan perundang-undangan lain dan hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

c. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Berderajat Tinggi

1) Konstitusi berderjat tinggi, ialah konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Di samping itu, jika dilihat dari segi bentuknya, konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lain. Demikian juga syarat untuk mengubahnya lebih berat dibandingkan dengan peraturan yang lain.

2) Konstitusi tidak berderajat tinggi,ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi berderajat tinggi. Persyaratan yang diperlukan untuk mengubah konstitusi jenis ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk mengubah peraturan-peraturan yang lain.

6. Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi

Sebuah negara yang merdeka dan berdaulat atau kokoh dan langgeng jika ditopang oleh dasar negara dan konstitusi yang sesuai dengan kondisi masyarakat negara yang bersangkutan. Dasar negara dan konstitusi ini haruslah dibangun oleh pendiri bangsa yang memahami karakteristik bangsanya.

Sebelum sebuah negara berdiri, segala sesuatunya harus dipersiapkan agar negara tersebut dapat berdiri kokoh. Negara tersebut harus memiliki dasar negara yang kokokh pula. Selain itu, diperlukan pula aturan main yang jelas yang mengatur perilaku dalam ketatanegaraan. Aturan main dan tata cara tersebut tertuang dalam konstitusi negara.

Setiap warga negara harus memahami dasar negara dan konstitusi yang digunakan oleh negaranya. Pemahaman terhadap dasar negara dan konstitusi negara dapat menumbuhkan partisipasi warga negara untuk menjaga dan mempertahankan negaranya dari berbagai macam ancaman dan gangguan yang berdampak pada disintegrasi bangsa.

Dasar negara Indonesia, Pancasila, memiliki keterkaitan erat dengan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Dalam UUD 1945, terkandung nilai-nilai Pancasila, baik dalam pembukaan maupun pasal-pasal yang tertuang dalam batang tubuh UUD 1945.

Dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila tercantum dalam alinea keempat yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya contact email : agikjanuri@Yahoo.com atau SMS 085649970265

Amarga Facebook Nyasar Mlebu Rumah Sakit



Amarga Facebook Nyasar Mlebu Rumah Sakit

Ing salah sawijining dina. Sak rampunge pelajaran Basa, Jawa wektu istirahat Adel Angganie, Fahri, lan Adin mlaku menyang kantin sekolah. Wektu iku lagi udan deres lan juben sekolah rada lunyu. Bocah papat mau mlaku cepet-cepet amarga bel wes arep muni.
Andin         : “Alon-Alon wae lunyu ki… ndak kepleset mengko 
Angganie    : “Ho’a, santé wae lho….. santé wae lho wong bar iki pelajaran gak enek gurune                                                                                                                                       
Andin          : “ayo !!!! Cepet wis arep bel..” 
Adel            :       Pak Sugeng Kok enek
Andin          :        Ho’o ora Del …?        
Fahri           : “ E mlaku ndeloke dalan Del ora sinabi Facebookan, mengko kepleset nangis, Hahaha… “
                Adel tetep ora nanggapi omongan bocah 3 mau, Adel tetep mlaku sinambi facebookan sak tekane kantin sekolah, bocah telu mau cepet-cepet tuku panganan nanging adel isih sibuk facebookan…..
Fahri                      : “Wah… Adel ki nek wes Facebookan rak raiso diganggu…!”
Angganie                : “Haiyo..”
Adin                       : “ Tinggal Wae yo..”
Adel                       : “ Hayo do ngomongke opo ?? Ngomongke Aku to ??”
Fahri                      : “ Ealah gi nyadar to ? kowe ki napa we e ?”
Adel                       : “Facebokan, Update status cahating karo irvan, lan sak liane..”
Adin                       : “ckckckck.. bocah jaman sak iki.. yo lek bali neng kelas”
Adel                       : “Wellllah aku rong jajajn …..”
Bocah Telu             : “Sapa akon !!... Nangis….??”

TRINGGGKKK ….!!   TRINGGGKKK ….!! TRINGGGKKK ….!!

Adin                       : “Akh, Wiss bell .. , yo tinggal wae adel….”
Fahri                      : “Ho’o ndak pak sugeng selak mlebu kelas…”
Angganie, Adin : “Yoo…”
                Angganie, Adin lan fahri mlaku menyang kelas ninggal adel sik isih sempet jajan. Sakwise bocah telu kuwi mau melaku saktekane ngarep TU Adel mlayu-mlayu ning mburine sinambi mangan lan facebookan. Wektu kuwi adel wis di ilingake menawi aja mangan kalian facebookan, nanging adael tetep mangan, facebookan sinambi mlaku. sakwise bocah 3 kuwi mau ninggal adel. Tekan tangga ana suara “Grubyakkkkkk”
            Angganie             :Apa kuwi mau sing muni ?
Adin                    :Yo paling tibo
Fahri                    : Hust ra ngono, nek tenan yo mesake to!!
Angganie             : Coba di tiliki
Banjur bocah telu kuwi mau niliki…
Adin                       : “wooooo lhaaa rakk tenan to adel tibo…!! Makane nek dikandhani manut… 
Angganie             : “wealah, kowe ki din kancane tibo malah di senen seneni tulungi pow piye!!”
Fahri                      : “palah eyel-eyelan, ayo !” Adin & Angganie : “napa ???”
Fahri                      : “tulungi lah”
            Adel                      : aduhhh, lara banget e…
            Adin                      : makane nek di kandhani yo manut, saiki keno akibate dewe to…?
            Adel                    : “iyo-iyo aku insyaf, eh hp ku nengdi e aku mau apep upload foto je !!”
            Fahri                   : haduhhh… wis tiba mikirke hape, facebookan, ckckck
           Angganie             : weslah tanganmu metu getihe, gawa neng rumah sakit, hpmu ikhlas ke wae…
           Fahri                   :isih wae guyu, makane nek mangan karo facebookan aja sinambi mlaku, akibate laran nyasar rumah sakit to..hpmu yo dadi korban melu tiba…
Adel                               : “Yo owes aku ngaku salah”
Angganie                        :   “wis ndang di gawa neng rumah sakit wae..”
Sakwise kuwi bocah papat kuwi mau njikuk hikmahe, tata cara wong mlaku kuwi menawi ditindakake kanti bener saget nguntungaken diri kita piyambak lan sing paling penting aja mlaku karo disambi kalo liyane, misale mangan lan facebookan amarga bias nglarakake awak lan hp bias katut dadi korbane…